Bukan hal baru jika membicarakan problem dalam perkembangan pendidikan khususnya di Indonesia. Sering memang dibicarakan, Kita bisa dengan jelas memposisikan posisi evolusi industri. Ya, industri 4.0 hingga sekarang tahun 2022. Pertanyaan besarnya, di poin berapa kedudukan versi evolusi pendidikan?
Saat ini, kita hanya bisa menduga-duga di poin berapa versi evolusi pendidikan. Sambil menduga-duga terbayang pula berbagai masalah tentang pendidikan, khususnya di Indonesia. Mungkin akan lebih banyak terbayang problem daripada hal positif yang membuat kita secara serampangan meletakan pendidikan Indonesia pada poin 2.0 atau bahkan masih 1.0.
Selama ini pendidikan Indonesia selalu terjebak dengan pertanyaan: Sistem atau kurikulum mana yang baik untuk diterapkan? Buang-buang waktu saja untuk memikirkan ini jika tidak ada funnel yang jelas untuk mencapai sistem pendidikan yang ideal. Ibarat goal dalam marketing adalah closing -terjadi penjualan-, maka terdapat tahap yang harus terpenuhi terlebih dahulu yaitu terkait awareness, interest, desire, dan action. Lalu, jika goal dalam pendidikan adalah sistem yang ideal, maka tahap apa yang harus terpenuhi terlebih dahulu? Dua diantaranya menurut saya adalah: tujuan pendidikan yang tercapai dan sumber daya pengajar yang sejahtera!
Terkait tujuan pendidikan, having a pure definition is a must! Tujuan dari pendidikan seharusnya mampu melahirkan manusia yang otonom, mempercepat kemajuan kesadaran manusia sehingga mereka dapat berfungsi dalam masyarakat. Manusia otonom berarti mampu mengarungi kehidupan secara keseluruhan. Namun yang terjadi saat ini pendidikan hanya membekali individu mengarungi dunia kerja. Ini seperti schooling ain’t learning! Pendidikan yang kehilangan fungsi utamanya.
Bahkan pada titik pemahaman paling dasar tujuan pendidikan yaitu untuk mendapatkan dan berbagi ilmu, terjadi praktek ketidakadilan yang mengakar. Lihatlah filter penerimaan pengajar, entah guru maupun dosen khususnya institusi swasta. Mereka hanya menerima pengajar dengan agama yang sama. Jika agama telah sama, maka mereka akan memilih pengajar dengan ideologi yang sama dengan pemahaman corak ideologi institusi.
Kedua, terkait sumber daya manusia. Pengawasan pengajar dalam mengajar perlu dilakukan, ini dapat meningkatkan kualitas pengajar. Tidak akan efektif pula apabila pengawasan hanya dilakukan dua kali dalam semester atau pengawasan yang terjadwal. Lakukan pengawasan seketat mungkin, setiap hari jika perlu. Pembentukan tim pengawas di setiap institusi mungkin mampu memberikan dampak positif.
Selain itu kesejahteraan pengajar perlu menjadi perhatian selanjutnya. Bertahun bahkan puluhan tahun label pahlawan tanpa tanda jasa melekat pada profesi guru. Label tersebut malah mereduksi fungsi membangun bangsa dan memberi kesan derogatif pada profesi guru. Tak seharusnya mereka menambah pekerjaan di luar mengajar untuk mencukupi kehidupan keluarganya atau jadi pekerja honorer puluhan tahun dengan gaji yang hanya cukup untuk ongkos pulang pergi. Guru seharusnya diberi tanda jasa agar milenial cerdas berpendidikan lebih tergugah untuk menjadi pengajar yang turut mencerdaskan kehidupan bangsa ketimbang memilih untuk bekerja di bank sehingga komposisi pengajar di isi SDM berkualitas. Meningkatkan kesejahteraan pengajar menghindarkan kita kualat akan jasa pendidikan yang mereka berikan.